Profil Perkara

No. Perkara
27/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
04 April 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1) dan (8) Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya karena pasal a quo dapat menimbulkan multi tafsir dalam pemahamannya. Dari sisi pengusaha selaku pebisnis sangat diuntungkan , sedangkan dipandang dari sisi pekerja system yang telah diterapkan Pemerintah sangat merugikan sekaligus membunuh rasa keadilan yang seharusnya menjadi hak mutlak sebagai WNI yang sangat menjunjung Hak Asasi dan martabat sesama bangsa.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan