Profil Perkara

No. Perkara
72/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
03 September 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 59 ayat (7) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo, dimana menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika dimaknai meniadakan hak peker atas upah selama proses pemutusan hubungan kerja yang semula didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu menjadi pejanjian kerja waktu tidak tertentu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan