Profil Perkara

No. Perkara
37/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
13 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 155 Ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon terutama terhadap klasula "belum ditetapkan" dimana tidak adanya penafsiran yang tegas dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja, dengan mengingat bahwa putusan perselisihan hubungan industrial bisa in kracht pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan hubungan industrial dan/atau in kracht pada tingkatan kasasi (Mahkamah Agung).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan