Profil Perkara
No. Perkara
68/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 154 huruf c
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, bagi pengusaha dapat menafsirkan usi pensiun pekerja/buruh sesuai dengan keinginan dan kehendak dari pegusaha itu sendiri dan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh terjadi karena terdapat perbedaan batasan usia pensiun yang termaktuf didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan