Profil Perkara
No. Perkara
100/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
21 Desember 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal pasal a quo telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon masih terdapat ruang ketidakpastian penafsiran, dimana ketidakpastian tersebut menjadi cara paling efektif bagi pengusaha untuk mengikat hubungan kerja setiap pekerjanya dengan PKWT, meski pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan pokok. Kata 'demi hukum'' merupakan implementasi hukum, sehingga saat PKWT ditempatkan atau mengerjakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap, maka secara langsung/secara otomatis harus terjadi perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT.Dengan masih terbukanya ruang iterpretasi untuk menafsirkan ''demi hukum'' maka akan terjadi kekacauan dan kesimpangsiuran bahkan ada upaya untuk mengadu domba antara buruh dan pengusaha dengan provokasi agar setiap buruh/pekerja PKWT yang melakukan pekerjanaan bersifat tetap atau untuk menggugat pemberi kerja hanya agar statusnya baru diakui hukum sebagai sebagai PKWTT ''demi hukum'', sehingga tercipta ketidakharmonisan dalam hubungan industrial.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan