Profil Perkara
No. Perkara
79/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 55
Bertentangan dengan Pasal 1 yata (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 harus ditafsirkan "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampi ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengikat Mahkamah Agung." Akan timbul ketidakpastian hukum apabila norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak ada atau ditafsirkan lain.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan