Profil Perkara
No. Perkara
28/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
Pasal 10 ayat (1) huruf a
Pasal 29 ayat (1) huruf a
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, terkait dengan pengaduan konstitusional yang masuk melalui pintu Pengujian UU, dimana penerapan norma UU oleh aparat penegak hukum akibat adanya ketidakjelasan norma dan tidak dilakukannya revisi oleh pembentuk-undang yang telah diamanatkan oleh MK dalam putusannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan