Profil Perkara

No. Perkara
131/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 22 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketenuan Pasal 22 UU No. 24/2003 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak sinkron dengan norma yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) butir c UU No. 24/2003 bahwa Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Keberadaan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak ada perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan