Profil Perkara
No. Perkara
86/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
16 Oktober 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
Pasal 55
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap norma pasal aquo dimana menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, yaitu ketika mengajukan uji materiilke MA, materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian dalam UU yang menjadi batu uji di MA tidak berkaitan dengan materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian di MA, didasarkan pada pemaknaan terhadap frasa "undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut" dimaknai secara keseluruhan sebagai alasan yang dianggap cukup untuk menunda, tanpa melihat keterkaitannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan