Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
30 Juni 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 1 ayat (3) huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 51 ayat (1), (3), Pasal 51A ayat (2) huruf b, Pasal 51A ayat (5) huruf b, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut Pemohon terhadap kasus yang dialami oleh Pemohon bahwa penyidik lalai atau tidak menjalankan UU atau salah dalam menafsirkan UU yang mengakibatkan telah merugikan hak konstitusonal Pemohon. Hal ini menurut Pemohon telah menimbulkan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta adanya pelanggaran HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan