Profil Perkara
No. Perkara
93/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 40A ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 55 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon tidak dapat menguji PP No.78 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung, akibat undang-undang yang menjadi dasar pengujian yakni UU No.13 Tahun 2003, sedang dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan