Profil Perkara
No. Perkara
064/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
14 September 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 74 ayat (3)
Inti Masalah
Jangka waktu pengajuan gugatan atas hasil pemilihan umum sepanjang 3x24 jam dianggap Pemohon merugikan hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan