Profil Perkara

No. Perkara
42PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
27 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 65 Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa dengan adanya pembatasan organisasi profesi Advokat namun dengan kewenangan Ketua Mahkamah yang merasa dilindungi dengan muatan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tetapi dengan kewenangan Mahkamah Agung menyebutkan nama PERADI dan KAI tidak mengacu kepada Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat, artinya PERADI dan KAI tidak dikenal di dalam UU Advokat, karena merupakan organisasi masyarakat yang diakui MA, hal ini merupakan sengketa kewenangan antar lembaga dengan pemohon, namun MA tidak terlibat selaku pihak. Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian hukum, sehingga muatan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK haruslah dikesampingkan karena sangatlah merugikan Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan