Profil Perkara

No. Perkara
066/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
21 September 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 50 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Pasal 4
Inti Masalah
Pasal 50 UU MK yang menetapkan UU yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah UU yg diundangkan pasca amanademen UUD 1945 dianggap pemohon telah menghambat konstitusionalitas dan merugikan Pemohon. Hal ini membuat Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pengujian untuk UU KADIN tahun 1987 yang dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan