Profil Perkara
No. Perkara
114/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
10 Agustus 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 74 Ayat (3)
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 259 Ayat (2)
Inti Masalah
Ketentuan pasa-pasal tersebut diatas yaitu dengan adanya pembatasan 3 X 24 jam akan membatasi Mahkamah untuk ikut menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu seandainya setelah tenggat waktu tersebut terlampaui masih terdapat masalah-masalah yang terkait dengan hasil pemilu yang menuntut penyelesaian di mahkamah.Misalnya terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 15 P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 yang menyatakan tidak sah ketentuan Pasal 22 huruf c serta Pasal 23 Ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, karena bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal-pasal yang diperintahkan untuk dibatalkan dan dicabut tersebut terkait dengan penghitungan tahap II pemilihan anggota DPR. Bila putusan tersebut dilaksanakan akan berpengaruh pada hasil pemilu, yaitu perolehan kursi parpol. Parpol yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan putusan tersebut karena mempengaruhi hasil pemilu akan terhalang untuk mengajukan perkara ke Mahkamah bila pembatasan 3 X 24 jam tersebut tidak dikesampingkan akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan