Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
08 Agustus 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 68 Ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28H Ayat (3), Pasal 28C Ayat (1), (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 68 Ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dimana menurut para Pemohon yang memiliki kedaulatan ternyata tidak dapat mengajukan diri sebagai pemohon pembubaran partai politik, oleh karena pembubaran partai politik telah dibatasi hanya oleh Pemerintah. Hal ini jelas tidak sejalan dengan makna kedaulatan rakyat, dimana seharusnya rakyat dapat ikut menentukan keberlangsungan suatu negara termasuk salah satunya menentukan keberlangsungan suatu negara dan salah satunya menentukan pembubaran partai politik. Jikalau partai poltik merupakan pendukung dari pemerintah yang kegiatannya melanggar UUD pasti tidak akan dilakukan pembubaran oleh Pemerintah, hal ini jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan