Profil Perkara
No. Perkara
73/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
01 September 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 22
Bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 22 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah mengaburkan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang seharusnya tidak berada pada pengaruh atau potensi pengaruh, pikiran, atau perasaan yang langsung maupun tidak langsung terhadap hakim dalam jabatan maupun pribadinya akibat ketidaksamaan perlakuan dalam masa jabatan dan periodesasinya. Pasal a quo merupakan produk politik hukum yang membatasi atau setidaknya berpotensi membatasi pelaksanaan peradilan yang merdeka karena ketua, wakil ketua dan hakim akan berpotensi yang mungkin terjadi pelaksanaan kinerjanya, serta diskriminatif berkaitan dengan pembedaan terhadap hakim agung Mahkamah Agung.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan