Profil Perkara

No. Perkara
023/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
29 Nopember 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) butir a dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumsel Nomor 142/KPTS/1983 tentang Penghapusan Pemerintah Marga, DPR Marga dan Perangkat Marga, Ketua/Anggota DPR Marga dan Pejabat pamong lainnya serta penunjukan Pejabat Kepala Desa Wilayah Prop. Daerah Tk.I Sumsel dipandang bertentangan dengan Pasal 24 ayat (20 UUD 1945.
Inti Masalah
Pemohon beranggapan MK seharunya juga berwenang untuk menguji Surat Keputusan Gubernur apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak masyarakat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan