Profil Perkara

No. Perkara
46/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
28 Juli 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf d menurut para Pemohon perlua adanya peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa sebagaimana dikenal dalam praktik peradilan baik untuk perkara yang diperiksa di peradilan umum maupun peradilan khusus, sehingga dapat dipahami dan memiliki pijakan teoritik penerapan pemeriksaan tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi. Peninjauan Kembali dimohonkan oleh pihak berperkara yang merasa dirugikan akibat salah penerapan hukum terutama dalam kaitan penggunaan alat bukti palsu dalam persidangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan