Profil Perkara
No. Perkara
137/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 51 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), PAsal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), dan (3), dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah membatasi para Pemohon ketentuan dalam menjalankan dan memenuhi kewajiban profesinya sebagai penasehat hukum yang melakukan pembelaan hukum untuk kepentingan kliennya, dan menegakkan hukum demi memperoleh kebenaran dan rasa keadilan berdasarkan moral justice, legal justice, dan social justice, serta pasal a quo juga membatasi hak hukum seseorang dalam memperoleh upaya hukum yang sama dalam pembelaan dan menyatakan keberatan atas terjadinya kekeliruan penerapan hukumnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan