Profil Perkara
No. Perkara
45/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 mensyaratkan adanya pernyataan secara tertulis pengunduran diri diantaranya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup, Calon Walikota/Calon Wakil Walikota secara terang dan nyata telah merugikan Pemohon sebagai anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Pasal a quo menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon. Pemohon harus kehilangan jabatan Anggota DPRD Provinsi Riau sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2019. Pemohon menyatakan bahwa Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan