Profil Perkara
No. Perkara
99/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 7 ayat (2) huruf i
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon masih aktif berpolitik dan menjadi kader/pengurus di salah satu partai politik, dan memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, akan tetapi keinginan Pemohon potensial terhalang oleh Pasal a quo yang mensyaratkan calon kepala daerah harus bebas dari perbuatan tercela (penjelasan pasal a quo), status Pemohon dikategorikan "pernah melakukan perbuatan tercela" yang mengakibatkan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan