Profil Perkara
No. Perkara
70/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undan-Undang
Pasal 7 ayat (2) huruf i
bertentangan dengan Alinea ke 4, Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo terhadap frasa "perbuatan tercela" tidak terbatas pada apa yang dijelaskan dalam penjelasan pasal a quo, secara luas mencakup banyak perbuatan yang dianggap tidak patut dilakukan seperti seseorang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam ikut serta pesat demokrasi dalam Pemilu/Pilkada.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan