Profil Perkara

No. Perkara
68/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
31 Agustus 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 ayat (2) huruf p, Pasal 70 ayat (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, Menurut Pemohon pasal-pasal a quo menimbulkan perlakuan yang tidak sama, dimana petahana yang mencalonkan diri kembali tidak perlu mengundurkan diri, sedangkan pejabat lainnya harus berhenti dari jabatan ataupun mengundurkan diri, termasuk bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.Padahal justru petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah sangat berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan intimidasi dengan melakukan pemecatan atau mutasi setelah masa cuti kampanye berakhir. Ketentuan pasal a quo bersifat diskriminatif dan membeda-bedakan perlakuan persyaratan antara calon yang petahana dengan calon yang berkedudukan sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD atau calon alinnya yang sedang menjabat sebagai kepala daerah, status PNS dan TNI/Polri serta BUMN/BUMD.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan