Profil Perkara
No. Perkara
67/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala derah dan wakil kepala daerah perlu dimaknai secara konstitusional oleh MK. Hal mana alat ukur konstitusionalitas yang dapat digunakan adalah kepastian dengan tidak mengubah model pemilihan langsung yang dilaksanakan secara serentak, akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan periodesasi pemilu sekali dalam 5 tahun dan legitimasi politik penjabat dan kualitas pelayanan publik.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan