Profil Perkara
No. Perkara
9/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
02 Februari 2017
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2), dan (3) UU a quo yang membuka peluang pemilihan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota lewat usulan DPRD untuk menggantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang berhenti dianggap inkonstitusional dan merugikan Pemohon serta membuka peluang Politik Transaksional
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan