Profil Perkara
No. Perkara
60/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
30 Agustus 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 70 ayat (3) huruf a
Bertentangan dengan 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) , Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a tersebut diatas, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon, dikarenakan Pemohon yang dipilih secara demokratis selayaknya menjabat selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Penafsiran UU Pilkada pasal a quo yang mewajibkan Pemohon untuk cuti menyebabkan Pemohon merasakan tiadanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Kewajiban Pemohon untuk cuti telah merugikan hak Pemohon untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung. Pemohon berpotensi dirugikan haknya dengan diwajibkan cuti selama kurang lebih 4 bulan sampai dengan 6 bulan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan