Profil Perkara

No. Perkara
67/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf n bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam satu periode masa jabatan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik, dengan demikian ada 2 subjek hukum. bahwa perspektif tugas dan wewenang tidak dibedakan antara tugas dan wewenang subjek hukum yang "menjabat sebagai Gubernur/Bupati/Walikota. bahwa pasal aquo tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, bahwa pasal aquo telah menciptakan perlakuan yang tidak sama antar sesama pejabat yang mempunyai wewenang yang sama sebagai kepala daerah, bahwa dengan berlakunya pasal aquo berpotensi dijadikan ruang penyelundupan hukum, manakala ukuran untuk menghitung masa jabatan satu periode adalah menjabat sebagai kepala negara saja.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan