Profil Perkara
No. Perkara
7/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
21 Januari 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 176
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya khususnya hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah yang demokratis, dalam rangka hak mendapatkan perlindungan hukum, hak penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang demokratis, perlindungan hak pilih, hak warga negara untuk memajukan diri sebagai kepala daerah dan hak untuk dipenuhi haknya dalam peraturan perundang-undangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan