Profil Perkara
No. Perkara
2/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
06 Januari 2017
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Inti Masalah
"Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf ""i""menurut Pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pinsip keadilan karena masih dibolehkannya kepersertaan para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepoiisian daiam
proses Pilkada DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada 15 Pebruari 201.
Menurut Pemohon tindakan tercela yang dilakukan oleh salah seorang colon Gubernur DKI Jakarta seharusnya menggugurkan kepesertaannya.
sepatutnya menggugurkan kepersertaan yang bersangkutan "
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan