Profil Perkara

No. Perkara
71/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 ayat (2) huruf g Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pemberlakuan larangan mencalonkan diri kepada seseorang untuk kepala daerah karena pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap tanpa batasan hanya terhadap pidana yang dihukum dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih adalah merupakan aturan yang sewenang-wenang dan berpotensi menghambat seseorang untuk berpartisipasi secara aktif dalam salah satu agenda demokrasi.Pemberlakuan norma larangan dalam pasal a quo selalu berubah-ubah dalam setiap periode pemilihan kepala daerah adalah tidak memberi kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan