Profil Perkara
No. Perkara
75/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 40 ayat (1) s.d. (5)
Bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat 91), Pasal 28\h ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (1) s.d. (5) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo frasa "Partai Politik atau gabungan Partai Politik'' secara nyata telah menegasikan hak-hak politik Pemohon yang mewakili masyarakat adat dan orang asli Papua, sehingga frasa a quo haruslah ditambahkan atau setidak-tidaknya diartikan sebagai ''partai Politik atau Gabungan Partai dan Fraksi Otonomi Khusus atau sebutan lain di DPR papua/Papua Barat". Hal ini menurut Pemohon menimbulkan diskriminasi dan tidak diperlakukan secara adil dan sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan