Profil Perkara

No. Perkara
64/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
25 Agustus 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 9 huruf a, Pasal 22B huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22B ayat (5), dan Pasal 28I UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 22B huruf a telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membatasi, melepaskan dan menghapus hak Pemohon.Telah nyata bahwa DPR dan Pemerintah terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan, pedoman teknis dan tata cara penyelenggaraan maupun pengawasan yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.Potensi intervensi pemerintah terhadap kekuasaan penyelenggara pemilu mudah saja terjadi dengan model penyelundupan norma. Artinya validitas norma yang disusun dan ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu diragukan oleh Pemohon selaku pemilih dan warga negara yang berhak dipilih.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan