Profil Perkara
No. Perkara
56/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
24 September 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Keedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenntang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 7 ayat (2) huruf g
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pemberlakuan UU aquo, telah menghambat Para Pemohon melakukan aktifitasnya untuk medorong aktor-aktor potensial di pemerintahan, parlemen, dan penegak hukum yang membuka ruang partisipasi publik dalam mengubah kebijakan, sehingga membuka kesempatan dan memperbolehkan orang yang sedang matan terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah, atau setidaknya menjadi calon kepala daerah, tanpa adanya masa tunggu dan bahwa wujud kepedulian dan upaya Para pemohon untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, konstitusional, meneguhkan kedaulatan rakyat, serta sepenuhnya berkesesuaian dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan