Profil Perkara

No. Perkara
90/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Indragiri Hilir terkendala dengan ketentuan pasal a quo. Pemohon adalah mantan narapidana karena melakukan judi pada tahun 2010. Pemohon merasa diperlakukan diskriminatif karena setiap warga negara memiliki hak politik untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon yang saat ini sebagai Ketua DPRD Indragiri Hilir merasa status mantan terpidana tidak pernah dimasalahkan dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan