Profil Perkara
No. Perkara
12/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
17 Januari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 12 huruf k, Pasal 68 ayat (2) huruf h dan Penjelasannya
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 12 huruf k, Pasal 68 ayat (2) huruf h dan penjelasannya menurut para Pemohon telah menghilangkan hak konstitusionalnya atau merampas hak asasi para Pemohon sebagai PNS untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPD, sebagai WNI, PNS mempunyai hak yang sama untuk bisa menjadi peserta pemilu anggota DPD sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, menurut para Pemohon PNS yang mendaftarkan diri sebagai anggota DPD seharusnya tidak harus mengundurkan diri secara tetap dan tidak dapat ditarik kembali, tetapi cukup dengan mengundurkan diri sementara dari jabatan yang disandangnya pada jabatan PNS.
Oleh karena para Pemohon sebagai PNS akan kehilangan statusnya sebagai PNS dan hal ini tidak sejalan dengan UU yang mengatur tentang kepegawaian dimana dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PNS yang menjadi Pejabat Negara "tidak kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, tetapi hanya diberhentikan dari jabatan organiknya",
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan