Profil Perkara

No. Perkara
14/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat 1 huruf k dan Penjelasannya, Pasal 51 ayat (2) huruf h, huruf i, Pasal 68 ayat (2) huruf h. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo terjadi ketidakpastian hukum, karena terdapat 2 (dua) norma hukum yang saling bertentangan, di sisi lain PNS diperbolehkan menjadi pejabat negara, sedangkan norma yang lain menetapkan bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai pejabat negara atau menjadi anggota partai politik diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. Para Pemohon mendalilkan bahwa PNS, TNI dan Polri berhak untuk menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana diatur dalam pasal UU pileg lain, dalam rangka pengembangan karir di bidang legislatif, dan merupakan sumber daya manusia yang potensial untuk mengisi jabatan tersebut, sebab mayoritas putra putri terbaik dari lulusan Perguruan Tinggi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan