Profil Perkara
No. Perkara
94/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
26 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nimor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No.2 Tahun 2011 dan Pasal 8 ayat (2) huruf b,c dan d UU No. 8 Tahun 2012
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan yang mengatur syarat pendirian partai politik harus secara nasional dengan memiliki kepengurusan ada di seluruh provinsi, di 75% jumlah kabupaten/kota di privinsi yang bersangkutan dan di 50% jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan, karena para Pemohon telah atau setidak-tidaknya akan kehilangan hak untuk berorganisasi dan mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhasan khusus, akibat syarat untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum terus diubah oleh pembuat undang-undang, sehingga telah menghalangi perjuangan masyarakat lokal yang hendak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun daerah kelahiran dan tempat tinggalnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan