Profil Perkara

No. Perkara
57/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
16 Mei 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat (1) huruf k Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k tersebut yang mensyaratkan "meng-undurkan diri" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI BUMN/BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, apabila ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri, hal ini tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum, karena tidak mensyaratkan Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengundurkan diri, sebab menteri juga digaji dengan uang negara dan mendapatkan fasilitas yang bersumber pada keuangan negara. Hal ini sangat dimungkinkan untuk menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang ia dapatkan untuk kepentingan sendiri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan