Profil Perkara

No. Perkara
20/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
05 Februari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)UUD 1945 Pasal 8 ayat (2) e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 b Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon yang berkaitan dengan Tindakan Khusus Sementara (TKS) sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif menimbulkan banyak tafsir, tidak imperatif dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu harus diganti dengan rumusan yang jelas dan mengikat secara hukum. Menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum (legal certainty/legal binding) dan dengan demikian wajib dinyatakan melanggar konstitusi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan