08 Juli 2013 | Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, 1.1 Frasa "atau" dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "dan/atau"; Farasa "atau dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "dan/atau. 1.2 frasa "tidak hanya pada nomor urut 3,6 dan seterusnya" dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 1.4 frasa "tidak hanya pada nomor urut 3,6 dan seterusnya" dalam penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316)tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5 Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316 selengkapnya menjadi "dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 3 dan demikian seterusnya," 1.6 Frasa "mempertimbangkan" dalam pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "mengutamakan"; 1.7 Frasa "mempertimbangkan" dalam pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengutamakan" 1.8 Pasal 215 hurf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316 selengkapnya menjadi "Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan"; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebgaimana mestinya.
| Dikabulkan |