Profil Perkara
No. Perkara
55/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
05 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 8 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena akan terjadi dualisme syarat untuk mengikuti Pemilu Tahun 2014 yaitu Pertama, partai yang mengikuti pemilu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU a quo tidak mengikuti verifikasi berdasarkan Pasal 8 ayat (2), yang kedua dan ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi verifikasi berdasarkan Pasal 8 ayat (2). Adanya dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kehidupan partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan