Profil Perkara

No. Perkara
106/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
22 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) beserta turunannya Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 dan 12 Tahun 2012 Bertentangan dengan Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 22A, Pasal 22E ayat (1) dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat (political representatifveness) yang sesungguhnya menjadi tujuan Pemilu menjadi tidak ada, sebab adanya keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakili rakyat (DPR, DPD dan DPRD). Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang adil, karena Partai Politik para Pemohon sebelumnya sudah mendapatkan jaminan untuk menjadi peserta pemilu berikutnya, namun karena adanya perubahan atau penggantian Partai Politik para Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan