Profil Perkara

No. Perkara
109/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
30 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 24 dan Pasal 27 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal-pasal a quo yang menerangkan tentang dapil untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, materi muatan pasal-pasal a quo belum dibuat oleh KPU dan secara historis pasal a quo masih mengadopsi dari Pasal 46 UU No. 12 Tahun 2003 dan konsep pembentukan dapilnya menurut Pemohon bersifat multi tafsir dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan