Profil Perkara
No. Perkara
9/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
16 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 263 ayat (5)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 263 ayat (5) tersebut diatas, menurut Pemohon ketentuan norma pasal a quo setelah dilakukan upaya hukum banding, Pemohon tidak memiliki upaya hukum lagi untuk mencari keadilan dengan mengajukan Kasasi ke Mahmakah Agung untuk membersihkan namanya, jika suatu saat Pemohon menemukan bukti baru yang bisa memberikan putusan yang berbeda.Hal ini jelas menghilangkan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan