Profil Perkara
No. Perkara
35/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 5 dan Pasal 215
Bertentangan dengan Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo menurut para Pemohon bertentangan dengan sila-sila Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan secara faktual pasal-pasal a quo dampaknya dapat merusak perilaku politik masyarakat dan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa atau setidak-tidaknya lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Sistem proporsional terbuka tersebut telah menimbulkan paham individualistis anggota partai politik yang secara tidak langsung telah mengaburkan sistem permusyawaratan perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan