Profil Perkara

No. Perkara
24/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
05 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 247 ayat (2), (5), dan (6), dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 31 ayat (1), (3), dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan sekaligus memasung hak untuk mendapatkan informasi (right to know) masyarakat luas terhadap informasi pemilu dan penerapan pasal pasal a quo juga menimbulkan kekhawatiran para Pemohon, serta menghilangkan rasa aman, dan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan