Profil Perkara
No. Perkara
59/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
21 Mei 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPD, DPD dan DPRD
Pasal 51 ayat (1) huruf k
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k tersebut bagi seseorang yang akan mencalonkan sebagai anggota legislatif disyaratkan untuk "mengundurkan diri", hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dalam pasal a quo Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI BUMN/BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, apabila ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri, hal ini tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum, seharusnya dalam pasal a quo lebih diperluas lagi yaitu terhadap para Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengundurkan diri, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara lainnya untuk menerapkan (equality) dalam syarat pencalegan bagi semua pejabat publik tanpa kecuali..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan