Profil Perkara
No. Perkara
31/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 154
Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 154 frasa "mencoblos" tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon peraturan teknis KPU secara tegas menyatakan pemberian suara pada pemilu legislatif dilakukan dengan mencoblos, dan KPU Provinsi Papua menolak untuk menerima pemberian suara dengan "sistem noken".Polemik yang timbul di kalangan masyarakat Papua dan KPU Provinsi Papua menurut Pemohon berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon sebagai salah satu calon anggota legislatif, karena adanya dualisme pandangan tentang penerapan pemberian suara dengan "mencoblos" dan/ atau "sistem noken" pada Pemilu 9 April tahun 2014.
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah mengakui pemberian suara dengan "sistem noken" sebagai praktek yang didasarkan pada adat istiadat setempat yang dijamin oleh UUD 1945.
sebagai salah satu calon anggota legislatif, karena adanya dualisme pandangan tentang penerapan pemberian suara dengan "mencoblos" dan/atau "sistim Noken" pada 9 April 2014.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan