Profil Perkara

No. Perkara
62/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
02 Juli 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 142 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 142 ayat (2) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para pemohon (penyandang Tuna Netra) ketentuan pasal a quo harus kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum legislatif pada tahun 2014, akibat tidak adanya kejelasan alat bantu sebagaimana dimaksud pasal a quo. Dalam pasal a quo menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam oleh lembaga negara penyelenggara pemilu,dukungan perlengkapan dan perangkat pemilu tidak secara konkrit disebutkan untuk mendukung disabilitas khususnya tuna netra dalam dalam memenuhin hak pilihnya yakni templte, Braile, sehingga perangkat dan perelengkapan pemilu untuk tuna netra tidak sesuai dengan kebutuhan yang paling prinsip. Seharusnya disabilitas tuna netra mendapatkan perlindungan yang menjamin hak suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam melaksanakan kedaulatannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan