Profil Perkara
No. Perkara
96/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
28 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 22 ayat (4) dan Lampiran
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait jenis data yang digunakan dalam penentuan daerah pemilihan anggota DPR dan pengalokasian kursi DPR. Penetapan lampiran dalam undang-undang a quo tidak didasarkan pada mekanisme penetapan yang benar, namun justru mengambil secara serta merta Lampiran Undang-Undang No. 10 Tahun 2008. (UU Pemilu 2008).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan